Nelayan Korban Tiang Rig Belum Terima Kompensasi, PNTI Sumut Surati PT EMP Gebang Ltd

  • Bagikan
Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur.

LANGKAT (beritasore.co.id): Terkait tiang rig yang sudah banyak mengambil korban khususnya nelayan Pangkalansusu , DPW Perkumpulan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut sudah menyurati PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Limited.

Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2026) mengatakan PNTI sudah menyurati Manajemen PT EMP Gebang Limited pada 23 Februari 2026 lalu.

Namun, sampai saat ini, kata Adhan Nur, pihak PT EMP Gebang Limited diduga pemilik sumur atau tiang rig belum memberikan kompensasi kepada korban yang perahunya rusak akibat menabrak tiang rig karena minimnya tanda navigasi atau rambu rambu lampu penerangan di area tiang rig tersebut.

“Berdasarkan laporan, nelayan yang menjadi korban tiang rig berkisar 10 orang dengan kerusakan perahu yang bervariasi,” sebutnya.

Adhan menyebutkan, menurut laporan salah seorang nelayan yang menjadi korban tiang rig tersebut, pihak PT EMP Gebang Limited telah bermediasi dengan para korban sumur eksplorasi minyak tersebut namun belum mencapai hasil kesepakatan.

Selain kompensasi, lanjut Adhan, pihak pemilik tiang rig segera membenahi rambu rambu atau tanda navigasi di sekitar sumur eksplorasi minyak tersebut .

Hal diatas sesuai dengan surat yang dilayangkan PNTI Sumut ke Manajemen PT EMP Gebang Limited.

Dalam isi surat tersebut PNTI Sumut meminta kepada pihak manajemen PT EMP Gebang Limited untuk menindaklanjuti laporan itu dan segera mengeluarkan kompensasi kepada nelayan yang menjadi korban tiang rig tersebut. (bap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *