Mobil Dinas Dipesan Sebelum Perbup

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batu Bara Jln. Perintis Kemerdekaan Jln. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lim Puluh Kota Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Senin (08/08/2022). Beritasore/Alirsyah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batu Bara Jln. Perintis Kemerdekaan Jln. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lim Puluh Kota Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Senin (08/08/2022). Beritasore/Alirsyah.

BATU BARA (Berita): Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batu Bara Jln. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lim Puluh Kota Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara  di Pimpin Ketua Komisi II DPRD Mukhsin, terbongkar surat pesanan mobil sewa sebelum perbup terbit.

RDP di gedung DPRD Batu Bara dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama jajaran, perwakilan PT.ASSA selaku penyedia kendaraan,Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan,anggota Wappress dan 7 anggota Komisi II DPRD Batu Bara.

Meskipun menunggu sekian lama akhirnya permohonan RDP komunitas Warung Apresiasi Press (Wappress) di Komisi II  DPRD Batu Bara terwujud terkait pengadaan kendaraan dinas cara KDO-S kata salah seorang anggota Wappress kepada Berita Senin (08/08/2022).

Pada RDP terungkap pengadaan Kendaraan Dinas Operasional-Sewa (KDO-S) yang diakui Ririn selaku perwakilan PT.ASSA diajukan ke Pemkab Batu Bara pada tanggal 4 Februari 2022.

Sedangkan penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil pada tanggal 7 Maret 2022, sontak mendatangkan pertanyaan dari anggota Wappress. Berarti pengajuan dilakukan sebelum payung hukumnya dan atau Perbup terbit.

Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 tahun 2022 terbit pada tanggal 9 Februari 2022. Jadi pengajuan kontrak sewa ke PT. ASSA dinilai Wappress cacat hukum karena dilakukan sebelum terbit Perbup yang merupakan payung hukum pengadaan KDO-S.

Menjawab pendapat Wappress, Kepala BKAD Batu Bara Hakim berdalih pengajuan kontrak KDO-S telah memiliki payung hukum Perda tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2022.

Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan menjelaskan ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S.

Pertanyaan Wappress apakah pelaksanaan Perpres tersebut harus dibarengi peraturan sebagai turunannya dengan sigap disebutkan telah ada Perbup (Nomor 9 Tahun 2022). Anggota Komisi II dengan tegas menyatakan dalam pembahasan KDO-S, pihaknya menyatakan tidak setuju.

Sementara Fahri Iswayudi Fraksi Golkar dengan tegas mengatakan dirinya tidak setuju bahkan dalam pembahasannya Fahri memilik walk out dari rapat pembahasan APBD.

Fahri memaparkan keuntungan yang disebutkan Kepala BKAD namun ada kerugian yang diderita Batu Bara terkait pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Ada uang masuk (Fee resmi) bagi kita yang hilang beber Fahri.

Disayangkan uang 2 Miliar lebih menguap hanya untuk sewa mobil”,tandas Fahri lagi.

Demikian pula Citra Muliadi Bangun SE dari Fraksi PKS juga menyatakan ketidak setujuannya.Bahkan Citra mengatakan akan mengajak F-PKS untuk menolak KDO-S karena dinilai Citra KDO-S belum efisien.

Jangan mengutamakan gaya hidup karena rakyat kita masih banyak yang kekurangan. Apalagi tahun ini kita masih berhutang lagi sebesar 100 Miliar rupiah.

Anggota Wappress Darman mengungkapkan pembiayaan KDO-S per/ satu unit per/ satu bulan mencapai Rp.6.600.000.Jadi dalam setahun sewa Satu unit mobil Xpander Exceed sebesar Rp.79.200.000.

Berdasarkan rincian itu, biaya sewa 29 unit mobil Xpander Exceed selama setahun sebesar Rp.2.206.800.000.

Dengan demikian pengadaan KDO-S, Pemkab Batu Bara samasekali tidak memiliki aset dan tidak mendapat manfaat,  beber Darman.

Jka Pemkab Batu Bara melakukan pembelian secara cash (tunai) dengan harga berdasarkan e-katalog per 1 unit seharga Rp 278.000.000 dikalikan 29 unit maka totalnya Rp 8.062.000.000

.Ditambah biaya perawatan sebesar Rp 38.000.000 per/ 1 unit per/ tahun sebanyak 29 unit senilai Rp 1.102.000.000 selama 3 tahun senilai Rp 3.306.000.000.

Pajak kendaraan tahun kedua per/ 1 unit per/ tahun sebesar Rp 4.000.000 sebanyak 29 unit sebesar Rp 116.000.000 dan tahun ketiga sebesar Rp 116.000.000.

Demikian pula biaya perpanjangan pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000.

Maka jika dilakukan belanja langsung sebanyak 29 unit Xpander Exceed senilai Rp 8.062.000.000 ditambah biaya perawatan selama 3 tahun senilai 3.306.000.000, pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000 total belanja selama 3 Tahun sebesar Rp 11.600.000.000.

Darman mengasumsikan bila penyusutan dalam waktu 3 tahun sebesar 40% atau setara dengan Rp 4.640.000.000 maka Pemkab Batu Bara masih memiliki aset sebanyak 29 unit kendaraan senilai Rp 6.960.000.000 dan pemanfaatannya bisa sampai 5 ke 7 tahun kedepan.

Sedangkan hasil konfirmasi Wappress di beberapa penerima hak pakai, (eselon III) kendaraan tersebut diterima pada awal Februari 2022, artinya sebelum tanggal 10 February 2022.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *