LANGKAT (Berita) : Nu, 40, warga Dusun VII Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab. Langkat ditangkap Polsek Hinai karena memiliki narkoba jenis sabu.
Tersangka harus mendekam di sel Polsek Hinai Polres Langkat saat diringkus di Dusun I Desa Batu Malenggang Kec Hinai Kab Langkat, Jumat (26/6) malam .
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB Personil Reskrim Polsek Hinai mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di Dusun II Desa Batu Melenggang Kec. Hinai Kab. Langkat .
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta personil reskrim Aiptu E. Saragih. Bripka Hairuddin dan Briptu Surya H. Siregar melakukan penyelidikan dan penangkapan .
Kemudian personil melakukan pengintaian di lokasi dan sesampainya di TKP personil merasa curiga dengan beberapa orang pemuda sedang duduk duduk di jalan dan kemudian membubarkan diri dengan cara melarikan diri .
Melihat ibu, personel langsung melakukan pengejaran kemudian Briptu Surya H. Siregar melihat seorang pemuda membuang sesuatu benda dari dalam celananya dan dicurigai adalah Narkotika jenis sabu sabu
Kemudian menangkap pelaku, kemudian Briptu Surya H. Siregar disaksikan personel Polsek Hinai mengambil benda yang dibuang oleh pelaku.
Kemudian setelah diambil pelaku, diakui benar bahwa barang yang dibuangnya berupa 1 bungkus plastik putih kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah benar milik pelaku Nu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/6) membenarkan adanya penagkapan kasus sabu di Polsek Hinai Polres Langkat. (bap)















