SERGAI (Berita): Seorang pria bernama Irul alias Grandong, 26, warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Tanjung Beringin karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu (SS).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH mengatakan, tim opsnal segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan warga.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu di dalam kantong celana pelaku,” jelas Kanit.
Barang bukti yang diamankan antara lain, seperti 11 plastik klip berisi kristal diduga sabu, dua skop terbuat dari pipet, dua bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp100.000.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang tinggal tak jauh dari lokasi. Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku A berhasil melarikan diri.
Sementara itu Pl. Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut, Tersangka I alias Grandong melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap pelaku A masih dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Azw)













