BATUBARA (Berita): Diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi EP, 28, warga Komplek PT.Emha Kebun Lingkungan VII Desa Sipare – Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, akhirnya digelandang Sat Res Narkoba ke Polres Batubara Rabu (21/5-2025).
Kepada wartawan, Sat Resnarkoba Polres Batubara AKP Ramses P.Panjaitan SH pesan WhatsAp resmi Kasie Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, SH membenarkan EP ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat
Setelah Personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian, akhirnya petugas melakukan penggrebekan dan
mengamankan satu orang laki – laki. Atas penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan pelaku mengakui ekstasi miliknya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Moko Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menjawab wartawan, Iptu Ahmad Fahmi SH menyebutkan barang bukti 5 butir ekstasi warna kuning 1,43 gram dan juga 5 butir lagi seberat 1,47 gram, 1 HP Samsung A20 warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna merah tanpa nomor polisi. (als)













