Miliki 0,12 Gram N Warga Desa Pematang Kuing Gol

  • Bagikan
Teks fhoto N ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara dengan Barang Bukti Narkoba 0,12 Gram Rabu (23/7-2025). beritasore/alirsyah
Teks fhoto N ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara dengan Barang Bukti Narkoba 0,12 Gram Rabu (23/7-2025). beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Polres Batubara terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum nya tanpa pandang bulu, masyarakat diajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.Nainggolan, SH.MH pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH usai Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap N (33) warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Rabu (23/7-2025).

N ditangkap Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Selasa (22/7-2025) di TKP Dusun Mesjid Desa lalang Kecamatan Medang Deras, Dasar informasi
dari masyarakat daerah itu kerap terjadi transaksi narkotika.Tanpa buang-buang waktu Petugas langsung mengamankan N
bersama Barang Bukti 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu.Hasil interogasi Petugas N mengakui sabu itu lmiliknya berat brutto 0,12 Gram.Guna menyidikan dan penyelidikan lebih lanjut N diamankan di Moko Satres Narkoba Polres Batubara.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *