BATUBARA (Berita): Baru tiga hari bertugas di Kasat Resnarkoba Polres Batubara Polda Sumut, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka MAQ, 19), AM, 19 dan SP, 31, masing-masing warga Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubar.
Mereka ditangkap karena penguasaan 6.960 butir pil ekstasi warna merah dan warna hijau, TKP di lingk III Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Hal itu dikatakan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya diterima wartawan Jum’at (12/1/2024).
Kapolres mengatakan, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka sesuai laporan polisi nomor : LP/A/03//1/2024/SPKT Satres Narkoba/Res-BB/Polda Sumut tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah plastik warna coklat yang berisikan 293 butir pil ekstasi warna merah muda merk piramid dan tiga unit handphone android.
Sementara barang bukti lainnya petugas menyita dari TKP di Medan dalam sebuah rumah tersangka A yang sempat melarikan diri dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi 6.960 butir ekstasi warna merah muda dan warna hijau.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.(als)















