Laporan APB Dugaan Mark Up Pintu Klep 2021 Ngambang

  • Bagikan
Pintu Klep yang dilaporkan APB Tahun 2021 di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara Sumatera Utara diduga ngambang, Minggu (6/2/2022).beritasore/alirsyah
Pintu Klep yang dilaporkan APB Tahun 2021 di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara Sumatera Utara diduga ngambang, Minggu (6/2/2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Disinyalir laporan Aliansi Pers Batubara (APB) No.A-06/SK/Lp dugaan Mark-Up/BPANAI/Klep aliran sungai PS/VIII/2021 masih ngambang.

Hal itu disampaikan M.Amin didampingi M.Dani mewakili Aliansi Pers Batubara kepada Berita, Minggu (6/2/2022).

M.Amin mengatakan dan mendesak Kejari Batubara segera menggelar perkara laporan dugaan kasus pembangunan Pintu Klep terletak di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Aliansi Pers Batubara (APB) menduga aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Batubara belum mampu bekerja dan memanggil terlapor ucapnya.

Laporan yang kita layangkan ke Kajari Batubara membuatnya kecewa menilai Kajari Batubara belum mampu mengekspos dan atau menggelar perkara secara perdana sebab laporan pintu klep tersebut sudah berlangsung lama dilaporkan sesalnya.

M.Amin menilai kontrak pembangunan pintu klep di Pantai Sejarah Dusun I Desa Perupuk anggarannya itu cukup besar, sehingga menelan biaya sebesar Rp. 850 Juta Rupiah.

Spek pembuatan dan atau pembangunan pintu klep, belanja barang seperti cerocok beton didatangkan dari pabrik, dengan menggunakan anggaran dari APBD Batubara Tahun 2020.

Kata M.Amin pihak pelaksana tidak membelanjakan cerocok beton sebanyak 52 batang dengan harga pabrik Rp 2.500.000 inilah jadi masalahnya pembangunan pintu klep bebernya.

Pantauan Aliansi Pers Batubara yang dikuatkan hasil keterangan warga setempat cerocok beton dirakit sendiri oleh pihak pelaksana dan atau penyedia jasa di tempat (lokasi kegiatan).

Terpisah Pemerhati hukum Ismail SH menyebutkan dari sudut pandang pembangunan pintu klep sudah menjurus pada dugaan korupsi dan terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ismail SH berpendapat Kejari Batubara semestinya segera menindak maupun menggelar perkara kepada pihak yang terlibat agar pihak hukum yang menangani kasus tersebut tidak dipandang oleh masyarakat luas, hanya sebelah mata, cetus Ismail SH.

Sisi lain Ismail SH menambahkan jika Kejari Batubara tidak mampu melaksanakan eksekusi terkait pintu klep di pantai sejarah, setidaknya kejari komposisikan surat laporan tersebut pada pihak kejatisu atau instansi hukum lainnya. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *