Gunungsitoli, (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar. Selasa (7/4/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Selasa (7/4) membenarkan penahanan terhadap Direktur PT Artek Utama inisial LN selaku konsultan pengawas atau manajemen konstruksi pada pembangunan RSU Pratama Kavupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar lebih.
Yaatulo Hulu menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara:
1. Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama
Kabupaten Nias TA. 2022.
2. Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.
Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan Perbuatan Tersangka LN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (KZ)













