Kurang Dari 24 Jam Pelaku Penikaman Jasa Sinaga Ditangkap Polres Batubara

  • Bagikan

BATUBARA (Berita): Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara berhasil menangkap R, 17 terduga pelaku penikaman Jasa Sinaga lebih kurang 24 jam di rumahnya Kamis (21/8/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra membenarkan R ditangkap Kanit Resum Polres Batubara, Ipda Ade Masri dan Anggota atas dugaan penikaman Jasa Sinaga hingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit.

Peristiwa berujung kematian itu berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku pada Rabu (20/8/2025) malam. R diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum sesuai prosedur, mengingat pelaku masih di bawah umur,” jelasnya.

Kepolisian Polres Batubara Polsek Labuhan Ruku mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi terkait pelaku, sejalan dengan Undang – Undang Perlindungan Anak asas praduga tak bersalah. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *