SIBUHUAN (Berita): Alat Pelindung Diri wajib disediakan kontraktor atau pengusaha untuk keselamatan kerja, terutama dalam pekerjaan konstruksi.
Menurut Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban saat dihubungi Waspada, Jumat (12/7), terkait kontraktor yang mengabaikan keselamatan kerja para pekerja konstruksi di Padang Lawas.
Dikatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan pihak pengusaha atau kontraktor saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Termasuk pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah kabupaten Padang Lawas.
Tidak hanya menyangkut APD, bahkan kesehatan kerja juga merupakan tanggungjawab pengusaha terhadap pekerja.
Sementara kepala dinas perpustakaan dan arsip daerah kabupaten Padang Lawas, Hj. Lely Ramayulis Siregar, SKM kepada waspada mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kontraktor dan pekerja supaya menggunakan APD.
Hal ini telah disampaikan kepada pihak PT agung Sriwijaya selaku penyedia dan kontraktor pelaksana pengadaan barang jasa sesuai kontrak.
Karena kita juga tidak ingin ada kejadian kecelakaan kerja yang berujung kematian seperti kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dimana salah satu pekerja proyek terjatuh dan akhirnya meninggal dunia, katanya. (ws)
Pekerja proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah kabupaten Padang Lawas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).(ist).