Nias Selan (Berita): Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengunjungi kediaman Erlina Zebua dan lima orang anaknya di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Rabu, (24/05), dalam rangka aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali asih.
Kunjungan dimaksud didasari atas rasa kepedulian dan kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H,M.H dan jajaran. Selanjutnya memberi bantuan, berupa support, semangat serta perhatian khusus untuk memulihkan kepercayaan diri dari kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu yang masih kecil pasca ibu mereka menjalani masa penahanan sementara sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan menatap masa depan yang cerah serta dapat menggapai cita-cita mereka.
Adapun bantuan Bantuan yang diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H,M.H diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H,M.H dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H,M.H. berupa kebutuhan pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju harian serta sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan, diterima oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu dan kelima anaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, pada arahannya mengatakan bahwa kehadiran mereka dikediaman Erlina Zebua merupakan rasa kepedulian dan kemanusiaan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya bahwa kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah anaknya, baik makanan dan kebutuhan lainnya”. Ucap Hironimus.
Pada kesempatan itu, Erlina Zebua alias Ina Ayu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H,M.H juga Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas upaya mediasi damai kepada Sowanolo Laia, sehingga telah dapat berkumpul kembali dengan kelima anaknya karena tidak lagi ditahan oleh pihak Kejari Nias Selatan.
“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H,M.H. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah mediasi damai dengan Sowanolo Laia, sehingga saya tidak ditahan lagi bahkan telah diantar pulang oleh Jaksa kerumah dan bisa hidup bersama dengan kelima anak-anak saya”. Ucap Erlina.
“Saya juga berterima kasih atas kunjungan dari Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tidak ada balasan dari kami selain hanya berdoa semoga Tuhan selalu memberkati sehingga kedepan Kejaksaan terus memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada kelima anak saya yang masih kecil serta berharap persoalan ini segera selesai sehingga saya dapat merawat mereka dengan baik dan dapat melanjutkan pendidikan dengan harapan kelak mereka bisa membawa perubahan di kehidupan keluarga kami”.imbuhnya.
Kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu tampak bahagia dan senang atas kunjungan Tim dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan terlebih atas bantuan yang telah diberikan.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H,M.H Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H,M.H, Jaksa dan para Staff Kejaksaan Negeri Nias Selatan, keluarga Erlina Zebua alias Ina Ayu dan warga sekitar.(fmz)















