Gunungsitoli,(beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa
Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 .
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026) sore, Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut Tim Jaksa Penyidik yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
OKG bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38 miliar tersebut.
Selanjutnya penetapan OKG sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka JPZ selaku PPK pada pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku KPA pada pembangunan RSU di sebut adalah dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Yaatulo Hulu.
Kemudian, lanjut Yaatulo Hulu, terhadap OKG akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 18 April 2026 di Rutan di Lapas Klas IIB Gunungsitoli,” sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap OKG yakni disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (KZ)













