Kawanan Maling TBS Masuk Sel Polsek Secanggang

  • Bagikan
Barang bukti diamankan di Polsek Secanggang.Berita Sore /ist
Barang bukti diamankan di Polsek Secanggang.Berita Sore /ist

LANGKAT (Berita) : Polsek Secanggang Polres Langkat menangkap tiga orang yang diduga pelaku pidana pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 26 / VI/ RES.1.8/2020/SU/ LKT/ Sek-secanggang Tanggal 19 Juni 2020

Ketiga tersangka masing masing ES, 25 warga Dusun 10 Pematang Buluh Desa Tanjung Ibus Kec.Secanggang Kab.Langkat. Kemudian Ar, 43, warga yang sama. Serta
Ka alias Kasir ,50 warga Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kec.Secanggang Kab.Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat ketika dikonfirmasi, Jumat (26/6)membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian dan tersangka masih mendekam di Polsek Secanggang.

Disebutkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah mencuri sawit (TBS) milik Setia Darma Sebayang, 64 warga Komplek Tasbih Blok YY Lk 21 Kec.Medan Sunggal Tanjung Rejo

Dimana para tersangka melakukan aksinya di areal perkebunan sawit Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat, Selasa 19 Mei 2020 lalu.

Dijelaskan, Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 17.00wib , ketika korban meninmbang buah sawit segar hasil panen kebun yang terletak di Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kec.secanggang Kab.langkat.

Gangsar serta anggota tukang timbang sawit pada perkebunan tersebut menginformasikan kepada korban bahwa malam ini akan ada pencurian buah sawit.

Kemudian Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 03.00 Wib setelah selesai menimbang buah sawit hasil panen ,korban dan dua anggota karyawan perkebunan mengecek informasi tersebut.

Ternyata di lokasi TKP ditemukan 1 unit mobil l-300 dengan No.Pol .Bk 8212 Cm warna hitam yang penuh bermuatan buah sawit namun pemiliknya tidak ada ditemukan di tempat

Selanjutnya korban melaporkan penemuan mobil yang bermuatan buah sawit tersebut ke pihak kepolisian Secanggang dan membawa ke Polsek Secanggang ,kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Kanit Reskrim Polsek Secanggang Iptu Amrizal Hasibuan SH yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa 3 orang pelaku pencurian sawit milik Setia Darma telah diamankan warga di Dusun VII Purwosari Desa Tanjung Ibus Kec Secanggang Kab Langkat.

Melalui komando Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, lalu Kanit Reskrim Polsek Secanggang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Secanggang bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka tersebut.

Hasil introgasi Unit Reskrim tiga tersangka tersebut mengakui mereka ada mengambil di areal perkebunan sawit di Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kec.Secanggang milik korban.

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum. (bap)

  • Bagikan