BATU BARA (Berita): Sat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi,SH,MH pimpin langsung 34 adegan rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg Jembatan Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras dihalaman depan Sat Reskrim Polres Batu Bara , Selasa (05/04/2022).
Kepada Wartawan Sat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi,SH,MH mengatakan ada 34 adegan rekontruksi dilakoni terhadap 19 orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara memicu perkelahian dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara menyebabkan satu nyawa melayang pada Maret 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi,SH,MH menjelaskan, berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka kata Kasat.
Ke-19 tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(als)















