Kadis DPMPN Simalungun: Tidak Ada Intervensi  Dana Desa

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Berita): Pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih angkat bicara dalam pemberitaan di salah satu media.

Dia mengatakan bahwa DPMPN tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh dana Desa, seperti yang diberitakan di salah satu media beberapa hari yang lalu ,itu semua adalah wewenang kepala Desa, ungkap jonni melalui Kabid Lamhot haloho kepada wartawan ( 13/05/2022) di ruang kerjanya.

Lamhot menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produtif di desa dan kegiatan penganan Covid-19 , dan ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021 prioritas penggunaan dana desa anggaran di tahun 2022 .

Pengunaan dana desa juga agar di arahkan untuk mencapai SDGs desa sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil  pendapatan IDM ( Indeks Desa Membangun ) berbasis SDGs Desa tahun 2021 ujar lamhot ketika di wawancarai media  di ruang kerjanya.

Dia menambahkan ,bahwa DPMPN melakukan tugas sesuai dengan Hukum dan peraturan  perundang undangan,karna seluruh kegiatan yang di lakukan kepala desa sesuai dengan aturan , karna kegiatan di setiap desa harus melalui musrembang  dan

Semua hasil musdes dan dituangkan ke dalam bentuk APBNagori dan ini lah aturan yang kami lakukan

1).kementrian desa, pembangunan desa tertinggal dan tramsmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tggl 16 Agustus Thn 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa thn 2022,yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasioanal sesuai kewenang desa,program prioritas Nasional dan mitigas ( upaya pengurangan bencana) serta penanganan becana alam dan non alam sesuaia kewenangan desa.

2).pedoman umum prioritas pegunaan dana desa tahun 2022 yang diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan  diantaranya  adalah Sustinable developmen goals (SDGs) yang ke 13 yakni desa tanggap perubahan iklim.

3).prinsip Prioritas penggunaan desa diantarnya adalah prinsip keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan kehidupan manusia .

4).perpres 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa thn 2022.

Lain hal nya, salah satu dari beberapa kepala desa,ketika di wawancarai di kantor DPMPN di pematang raya,, pangulu tersebut mengatakan bahwa program yang kami laksanakan sudah sesuai hasil musrembang dan aturan yang berlaku.

Dalam hal Intervensi seperti yang di beritakan di salah satu media itu tidak benar dan Kepala dinas DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni saragih tidak pernah mengintervenai dana desa di tahun ini pungkasnya.(Sur)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *