BINJAI (Berita ): AS alias Idik 56 tahun, pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ditangkap Polres Binjai akibat menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Idik bernasib qpes , ia tak menyangka orang yang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai.
Idik pun diringkus petugas i Sabtu (20/7/2024) Pukul 19.00 WIB. Ia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh gram yang dikemas pada empat paket plastik klip transparan.
Dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.” ujar AKP Syamsul.(paian)















