Jawaban Ketua Tim Penanggulangan Stunting Madina akan Beri Informasi kepada Masyarakat

  • Bagikan
Teks foto: Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis. beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Untuk menjawab semua pertanyaan di tengah masyarakat Kab. Mandailing Natal terkait dana stunting, Serikat Media Siber Indonesia Jawaban Ketua Tim Penanggulangan Stunting Madina akan Beri Informasi kepada Masyarakat

PANYABUNGAN (Berita): Untuk menjawab semua pertanyaan di tengah masyarakat Kab. Mandailing Natal terkait dana stunting, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina, Senin (23/10), menyurati Ketua Tim Penanganan Stunting Madina.

Demikian diterangkan Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis didampingi Sekretaris Reza Mohammad kepada wartawan di sekretariat SMSI Madina di Komplek Cemara Madina Blok A2 Sipapaga Kec. Panyabungan, usai memasukkan surat konfirmasi tersebut.

Surat SMSI Madina Nomor : 03/SMSI-MADINA/IX/2023. Dan nomor surat masuk di Bagian Umum Pemkab Madina Nomor : 2596 dengan kode 270.479.

“Surat konfirmasi ini kita buat bukan untuk mencari kesalahan, ataupun tendensius kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution,” tegas Jeffry.

Hal ini kita lakukan, lanjutnya, untuk memberikan jawaban atau kepastian atas pertanyaan masyarakat Madina yang selama ini bertanya-tanya terkait dana dan penanganan stunting di Kab. Madina.

“Kita berharap, adanya kerjasama yang baik dengan memberikan jawaban yang jelas dari semua pertanyaan yang kita pertanyakan kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina melalui surat tertulis itu,” katanya.

Jadi, tambah dia, apabila semua pertanyaan yang kita tanyakan didalam surat tertulis itu dijawab dengan baik, maka kita bisa memberikan informasi itu kepada masyarakat Madina. (irh)

Teks foto:
Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis. beritasore/Ist
SMSI) Madina, Senin (23/10), menyurati Ketua Tim Penanganan Stunting Madina.

Demikian diterangkan Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis didampingi Sekretaris Reza Mohammad kepada wartawan di sekretariat SMSI Madina di Komplek Cemara Madina Blok A2 Sipapaga Kec. Panyabungan, usai memasukkan surat konfirmasi tersebut.

Surat SMSI Madina Nomor : 03/SMSI-MADINA/IX/2023. Dan nomor surat masuk di Bagian Umum Pemkab Madina Nomor : 2596 dengan kode 270.479.

“Surat konfirmasi ini kita buat bukan untuk mencari kesalahan, ataupun tendensius kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution,” tegas Jeffry.

Hal ini kita lakukan, lanjutnya, untuk memberikan jawaban atau kepastian atas pertanyaan masyarakat Madina yang selama ini bertanya-tanya terkait dana dan penanganan stunting di Kab. Madina.

“Kita berharap, adanya kerjasama yang baik dengan memberikan jawaban yang jelas dari semua pertanyaan yang kita pertanyakan kepada Ketua Tim Penanganan Stunting Madina melalui surat tertulis itu,” katanya.

Jadi, tambah dia, apabila semua pertanyaan yang kita tanyakan didalam surat tertulis itu dijawab dengan baik, maka kita bisa memberikan informasi itu kepada masyarakat Madina. (irh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *