Simalungun ( Berita ) : Inspektorat Pemkab Simalungun mengaku belum mengetahui adanya lahan aset pemerintah daerah di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok seluas 200 hektar, yang diduga disewakan oknum pejabat selama 2 tahun.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dihubungi berita, Jumat Kemarin mengatakan, belum mengetahui aset pemerintah daerah di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oknu pejabat kepada penggarap.
” Belum tahu saya masalah lahan aset Pemkab Simalungun di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oleh oknum pejabat”, ujar Sudiahman.
–
Sudiahman juga tidak mengatakan, terkait adanya dugaan oknum pejabat yang menyewakan lahan aset Pemkab Simalungun kepada penggarap tanpa ijin, akan dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya Sekdakab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora mengatakan, pemerintah daerah akan menertibkan para penggarap di lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar, di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok, karena tidak ada ijin dari pemerintah daerah.
” Pemkab Simalungun tidak pernah mengeluarkan ijin, akan segera ditertibkan, para penggarap diharapkan tidak lagi menguasahi lahan di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok “, ujar Mixnon.(sur)















