Gunakan Alat Swab Bekas Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

DELISERDANG (Berita) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, menjatukan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I Picandi Masco Jaya alias Candi, 45, perkara penggunaan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Sedangkan empat bawahannya dijatuhi hukuman bervariasi. Para terdakwa yakni Depi Jaya dan Sepipa Razi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Marjuki dan Renaldo dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sidang putusan perkara itu dipimpin majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, yang juga Ketua PN Lubukpakam, dibantu hakim anggota Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” tutur Rosihan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 milliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara vonis hakim kepada, Depi Jaya dan Sepipa Razi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Marjuki dan Renaldo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Menyikapi putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (Wsp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *