BATUBARA (beritasore.co.id): Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batubara, Rustam Afandi, SAg mendesak Polres Batubara menangkap pelaku yang diduga kasus penganiayaan sekaligus kasus tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan muda, 22.
Sesuai nomor LP/B/95/III/2026/SPKT/ Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dilakukan MA, 22, berdasarkan KTP warga Kecamatan Talawi Batubara Sabtu (28/3/2026).
Rustam Afandi, SAg menceritakan kronologisnya, bermula IA dijemput pelaku dari tempat kerjanya di Kisaran. Sesampai keduanya di rumah pelaku Kecamatan Talawi situasi berubah tegang, tiba-tiba pelaku mengunci pintu rumahnya, menyekap korban dan mengambil telepon genggam milik korban.
Lalu memeriksa isi ponsel dan menemukan foto korban bersama pria lain, Pelaku terbakar api cemburu. Sedangkan keduanya hanya teman biasa-biasa aja sebut Ketua FKDM Kabupaten Batubara.
Kasusnya tidak sampai disitu, pelaku sempat juga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban mendesak pelaku segera ditangkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, cemburu berujung kekerasan
Menjawab beritasore.co.id, Ketua FKDM Kabupaten Batubara mengatakan korban dipukul berulang kali di bagian wajah, memar di pelipis mata kiri, dipukul bagian bibir, lengan, dan tangan lalu ditendang di bagian dada.
Korban dipaksa pelaku membuka pakaian dan tubuhnya didokumentasikan pelaku sebutnya seperti diceritakan korban.
Sekira pukul 16.00 WIB, MA membawa korban kembali ke tempat kerjanya di Kisaran dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF lis merah.
“Pelayanan Polres Batubara diapresiasi Ketua FKDM Kabupaten Batubara Rustam Afandi, S.Ag mengapresiasi kesigapan Polres Batubara dipimpin Kapolres AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH,MH atas pelayanan SPKT Polres Batubara yang melayani masyarakat sampai malam dengan profesional.(als)













