Dua Nelayan Transaksi Sabu Digrebek Polsek Pantai Cermin

  • Bagikan
DUA nelayan teransaksi narkoba di grebek Tekab Polsek Pantai Cermin, Kab. Sergai Kamis (18/6) malam. Berita Sore/Azwen
DUA nelayan teransaksi narkoba di grebek Tekab Polsek Pantai Cermin, Kab. Sergai Kamis (18/6) malam. Berita Sore/Azwen

SERGAI (Berita): Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, gagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui sebuah operasi penggrebekan di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/6) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, juga berhasil menangkap dua tersangka, yaitu, E, 41, dan Gondrong, 30.

Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, SH, M. Hum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, Sabtu (20/6) mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, sering terjadi transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin. Setelah tiba di TKP tersebut yaitu dipinggir muara sungai. Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka,” ujar Kapolres.

Selanjutnya sambung Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku E dan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat hisap sabu disaku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi di temukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Komando Polsek Pantai Cermin dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Robin. (Azwen)

  • Bagikan