DPRD Tapsel Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

  • Bagikan
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu melaksanakan penandatanganan bersama dengan Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang tentang (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (APBD) Kab.Tapsel TA.2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (15/6). (Berita Sore /Birong RT).
Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu melaksanakan penandatanganan bersama dengan Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang tentang (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (APBD) Kab.Tapsel TA.2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (15/6). (Berita Sore /Birong RT).

TAPSEL( Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan TA.2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (15/6).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan dihadiri Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu, Wakil Bupati Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel.

Ada tujuh Fraksi DPRD terdiri dari Komisi A,B dan C yang menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai UU berlaku, setelah mereka memberikan masukan dan pendapat Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Selatan Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, hasil kesepatan bersama antara DPRD dengan Bupati Tapsel
dituangkan dalam surat edaran dengan nomor 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.

Antara lain yakni, realisasi anggaran tahun 2019 adalah, pendapatan Rp. 1.470.737.329.892,03. Belanja dan Transfer Rp. 1.463.791.932.223,89. Surplus/defisit menjadi Rp. 6.945.397.668,14. Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp. 117.550.699.893,48, Pengeluaran Rp. 19.003.909.961,00. Sehingga ada surplus/defisit menjadi Rp. 98.546.789.932,48.

Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu, SH sambutannya menyampaikan, setelah pihaknya mendengar dan mencermati berbagai saran dan pendapat serta sekaligus pengambilan keputusan bersama setelah telah dilakukan penandatanganan bersama, menurutnya, menjadi suatu masukan yang baik bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan dan pertimbangan kedepan untuk diputuskan dan menjadi kebijakan bersama sebagaimana diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan APBD TA. 2019, seluruhnya telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya yang dikelola oleh pemerintah daerah, tetapi juga yang dikelola oleh berbagai stakeholder seperti, bantuan sosial dan hibah kepada ormas-ormas dari hasil pemeriksaan BPK, Tapsel masih mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ini WTP yang keenam kalinya diperoleh Tapsel secara berturut-turut,”jelas Syahrul.

Syahrul juga mengucapkan terima kasih terhadap fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Pantauan Berita, rapat paripurna DPRD Tapsel dilaksanakan dengan menerapan dari Protokol Kesehatan, dan para peserta sidang maupun undangan sebelum memasuki ruangan sidang di wajibkan memakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dan jaga jarak.(Rong)

  • Bagikan