SIMALUNGUN (Berita): Hak interplasi yang diajukan DPRD Simalungun untuk Bupati Kabupaten Simalungun akhirnya gagal dilanjutkan.
Demikian hasil Sidang paripurna DPRD terkait hak interpelasi pada Senin (14/2) digedung DPRD di Pamatang Raya.
Dari hasil voting, empat puluh anggota DPRD yang hadir, sebanyak 15 orang anggota dewan menyatakan setuju hak interpelasi untuk dilanjutkan, sementara sebayak 25 orang anggota dewan lainnya menyatakan tidak setuju dilanjutkan, Senin (14/02/2022) sekira pukul 14.23 wib.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani,SH, MH, didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang dan Elias Barus, SE memimpin jalannya sidang Paripurna terkait Hak Interplasi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya, mencabut skors sekira pukul 14.23 wib. Selanjutnya meminta persetujuan dari dewan apakah hak interplasi dilanjutkan atau cukup sampai di sini.
Disepakati, voting dilakukan terbuka, setelah sebelumnya anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta dilakukan voting tertutup.
Namun beberapa anggota DPRD Simalungun seperti Binton Tindaon, SPd. Setelah dilakukan voting, disepakati sidang dilakukan terbuka. (Sur)















