BATUBARA (Berita): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara Erwin, SSos mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah mendorong Pemerintahan Kabupaten Batubara agar segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024 tepat waktu.
Erwin kepada Berita Jumat (12/7/2024) mengatakan terbangunnya sinergitas dan koordinasi antara KPU dengan Kejari Batubara dipimpin Diky Oktavia, SH, MH berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Erwin, SSos menyebut beberapa kali rapat anggaran bersama Pemerintahan Kabupaten Batubara, Kejari Batubara senantiasa memberikan dan mengingatkan pemerintah untuk segera mencairkan dana hibah, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepada daerah di Kabupaten Batubara.
Atas dasar surat edaran tersebut penyediaan Dana Hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total yang sudah disepakati bersama.
Pada 8 Juli 2024 KPU Batubara telah menerima 100 persen dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Batubara, guna pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024.Pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024 sebesar Rp29,5 miliar.(als)













