Ditjenpas Luncurkan Standar Dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

  • Bagikan
Ditjenpas luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. beritasore /alirsyah

BATUBARA (Berita): Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) luncurkan Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme” di Graha Bakti Pemasyarakatan. Demikian Press Release di terima Berita Rabu (12/6/1024).

Standar dan modul merupakan kolaborasi antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) atas dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt.Dirjenpas) kata Reynhard Silitonga. Sambutan Reynhard Silitonga mengatakan  Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global.

Anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan.

Anak  akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat ujar nya.

Sedangkan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Pujo Harinto menyebutkan upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan melaporkan dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak ikut menjadi korban karena dilibatkan” sehingga mereka menjadi ABH.

Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.

Hal inilah yang melatarbelakangi penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme sebut Pujo Harinto.

Pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme.

Pendekatan-pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima.

Sedangkan Direktur Eksekutif YPP, Taufik Andrie, menjelaskan standar dan modul ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang sejak Pandemi Covid-19.

YYP berharap lembaga yang memiliki pengalaman atas pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.

Dia menambahkan, petugas di LPKA dan LPAS akan mentransformasi kapasitasnya menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi bagi penanganan Anak Kasus Terorisme di Indonesia.

Team Deputy Leader AIPJ2, Peter Riddell-Carre, mengungkapkan rasa bangganya dengan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar.

Anak-anak juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut.Lingkungan yang aman sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai Anak.

Pada kesempatan yang sama Plt.Dirjenpas, YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2 secara simbolis Standar dan Modul meluncurkan  diseminasi melalui diskusi interaktif melalui perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *