BATUBARA (Berita): Polres Batubara tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pasti ditindak tegas dan dikejar serta pelakunya ditangkap,” kata Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH.
Ia juga membenarkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Wira Hidayat meringkus AFBB, 29, warga Dusun VIII Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi. Terduga pelaku pencurian satu unit TV LED HDMI merek Sanken ukuran 32 inci di Puskesmas Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir yang terekam CCTV Selasa (21/10/2025).
Pelaku ditangkap pada Senin (20/10/2025)
malam sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Kronologis bermula saat dokter Fauzi Syahputra Sinaga curiga melihat kamera CCTV sudah menghadap ke tembok ketika memasuki kantor pada Senin (20/10/2025) pagi sekitar pukul 08.12 WIB.
Dari ruang inap perempuan raib TV. Pihak Puskesmas mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh,” kata AKP Ahmad Fahmi SH.
Tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Saat tersangka diinterogasi, AFBB mengakui semua perbuatannya mencuri TV milik Puskesmas dengan alasan faktor ekonomi.
Tersangka bersama Barang bukti berhasil ditemukan dan turut diamankan petugas.Atas kasus itu, Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(als)













