TAPSEL (Berita): Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja (P-APBD) tahun anggaran (TA) 2022, pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (8/9).
Bupati memaparkan, P-APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran serta apabila ada keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Serta penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) setelah sebelumnya dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah,” papar Dolly.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah yang banyak diakomodir kedalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di antaranya terkait APBD, berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA perubahan yang telah ditandatangani bersama 5 September 2022 kamarin.
“Merujuk kepada ketentuan perundang-undangan dan latar belakang tersebut, perkenankan saya menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2022 untuk kita bahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” sebutnya.
Dolly melaporkan, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah atasan maka dapat disimpulkan bahwa, Ranperda P-APBD TA 2022, untuk pendapatan daerah Kabupaten Tapsel sebesar Rp1.439.319.851.063 atau naik sebesar Rp115.169.187.649 atau 8,690 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp1.324.150.663.414.
“Pada rancangan P-APBD TA 2022, belanja daerah Kabupaten Tapsel adalah sebesar Rp1.665.875.155.039 atau naik sebesar Rp232.686.136.303 atau 16,23 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp1.433.189.018.736,”katanya.
Pada APBD induk tertuang pengalokasian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp119.185.293.322. Lalu, pada rancangan P-APBD TA 2022, berubah menjadi sebesar Rp9.245.778.137.938 atau naik sebesar Rp126.592.844.616.
Di mana, besarannya telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah TA 2021.
Sementara, untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan pada APBD induk sebesar Rp10.146.938.000 setelah rencana P-APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp19.222.833.962 atau naik sebesar Rp9.075.895.962.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait Permenkeu RI No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 tertanggal 5 September 2022, bahwa belanja wajib perlindungan sosial dianggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), yakni DAU (dana alokasi umum) Oktober sampai Desember 2022 dan DBH (dana bagi hasil) triwulan IV TA 2022.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi melalui perlindungan sosial agar menjadi kajian dan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan Ranperda P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2022,” harapnya.
Dengan demikian, rancangan perubahan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan daerah secara rinci dijelaskan pada nota keuangan dan rancangan P-APBD TA 2022 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pengantar nota keuangan ini.
Dengan harapan kiranya para anggota DPRD dapat menerima untuk dibahas.
“Dan akhirnya, mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sebagaimana jadwal yang telah disepakati bersama,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi kedua Wakilnya, yakni Rahmat Nasution dan Borkat, dan dihadiri para anggota legislatif, Wakil Bupati, Sekretaris Dewan, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan seluruh Camat.(Rong)















