PALUTA : ( Berita) Bupati Padang lawas Utara, Andar Amin Harahap S.STP MSI, melalui surat keputusan tentang pembatalan pilkades di beberapa desa yang dilaksanakan pada tgl 4-10-2023.diantaranya
Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, desa si Halo Halo, Kecamatan Dolok Sigoppulon,desa Bonan Dolok Kecamatan Batang Onang, Rabu 27-09-2023
Bupati Padang lawas Utara, umumkan melalui surat keputusan Bupati, terdapat beberapa desa yang bakal calonnya tidak memenuhi persyaratan sehingga bakal calon di desa tersebut kurang dari 2 (dua) orang maka dengan ini diambil langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
1. Menghentikan tahapan pemilihan kepala desa di desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan,desa SiHalo-Halo Kecamatan Dolok Sigoppulon dan desa Bonan Dolok Kecamatan batangonang.
2. Menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Desa SiHalo-Halo Kecamatan Dolok Sigoppulon,desa Bonan Dolok Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sampai dengan pemilihan kepala desa serentak selanjutnya melalui surat Bupati Paluta meminta agar Camat Halongonan, Camat Batang Onang, Camat Dolok Sigoppulon menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia Kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan masyarakat desa Hutaimbaru, desa SiHalo-Halo dan desa Bonan Dolok terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di desa tersebut.
Demikian kami sampaikan terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di desa tersebut.(Ikh)















