Bupati Deliserdang Mangkir Sidang Gugatan Pembongkaran Papan Reklame

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Gugatan yang dilayangkan oleh PT Star Indonesia kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, MKED telah memasuki agenda persidangan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakam (SIPP PN Lubuk Pakam) agenda sidang pertama pada perkara dengan register Nomor:
171/Pdt.G/2025/PN Lbp yaitu pada hari Senin
Tanggal 26 Mei 2025. Akan tetapi Bupati Deliserdang nampak mangkir atau tidak menghadiri sidang tersebut.

Kuasa hukum PT Star Indonesia saat ditemui
oleh awak media yaitu, Qodirun, SH, MH bersama tim yaitu Munawar Sadzali, dan Prasetyo, SH menjelaskan bahwa hari ini Senin tanggal 26 Mei 2025 kami menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara Nomor: 171/Pdt.G/2025/PN Lbp,

Akan tetapi para Tergugat yaitu Satpol PP Deli Serdang selaku Tergugat I dan Bupati
Deli Serdang selaku Tergugat II tidak hadir tanpa pemberitahuan atau konfirmasi
apapun kepada pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Padahal relaas panggilan sidang telah mereka terima.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan,
MKED digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebagai imbas dari tindakannya
membongkar bangunan papan reklame (billboard) milik PT Star Indonesia yang
berlokasi di Jalan Medan-Lubuk Pakam (Simpang Jalan Abadi) Desa Tanjung Morawa
A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Melalui kuasa hukum PT Star Indonesia yaitu Qodirun, SH, MH menyampaikan
keberatan atas Pembongkaran Papan Reklame (billboard) milik klien kami dan telah
jelas mengakibatkan kerugian bagi klien kami serta pembongkaran tersebut dilakukan
tanpa melalui tata cara atau prosedur yang sah atau dapat dikualifikasikan secara
melawan hukum.

Untuk selanjutnya kami mengharapkan Para Tergugat yaitu Satpol PP Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang dapat hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pada tanggal 4 Juni 2025. (zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *