Bupati Dan Kapolres Batubara Musnahkan 28.135 Gram Narkotika

  • Bagikan
Bupati Batubara H Baharuddin Siagian SH, MSi dan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH gelar press release pemusnahan barang bukti 28.135 gram narkoba di Moko Polres Batubara Senin (25/8/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Bupati Batubara H
Baharuddin Siagian SH, MSi bersama Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH memusnahkan barang bukti 28.135 gram narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja di Moko Polres Batubara Senin (25/8/2025).

Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian SH,M.Si didampingi Wakil Bupati Syafrizal SE, MAP juga mengapresiasi Polres Batubara dan jajarannya berhasil menangkap para pelaku diduga pemasok barang haram di wilayah Batubara seberat 28.135 gram narkotika yang siap dimusnahkan tersebut.

Pelaku itu yakni DS, 37, Warga Jalan Kali Baru Timur Gg.Sembilan No.48 Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan GPS, 32, Warga Jalan Kebun Kosong RT: 5/8 Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Kedua pelaku diamankan Personil Polres Batubara di Jalan Umum Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat tanggal 1 Agustus 2025.

Berkat kesiagaan dari informasi masyarakat Personil Satres Narkoba melalukan penyelidikan dan ciri-ciri mobil Daihatsu Ayla warna hitam BK 1123 YE yang ditumpangi tersangka. Diduga keduanya sedang membawa narkotika sabu dan pil ekstasi.

Hasil interogasi Petugas, para pelaku mengakui kepemilikan narkotika sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan dan dibawa
ke Provinsi Sumatera Selatan. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa Petugas ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 28.135 gram. Kemudian 11 bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika pil ekstasi dengan gambar Tri Sula warna Hijau dengan berat total 60.940 Butir. Ada lagi dua buah tas besar warna hitam bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan narkotika sabu dan narkotika pil ekstasi.

Polisi juga mengamankan satu
unit handphone merek Samsung Glaxy S10 plus prism white, satu unit handpone merek iPhone16 Pro Max warna titanium, satu unit handphone merek Xiomie warna Hitam.

Uang Tunai sebesar Rp517.000, satu unit mobil merek Daihatsu AYLA warna hitam BK 1123 YE, satu lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE dan satu kartu ATM BCA. (als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *