Bupati Batubara Saksikan Pemusnahan 10.081,19 Gram Narkoba

  • Bagikan
Bupati Batubara H Baharuddin Siagian SH, MSi bersama Forkopimda dan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan memberikan keterangan sebelum pemusnahan barang bukti 10.091,19 gram narkoba di Moko Polres Batubara Selasa (6/5-2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Bupati Batubara H
Baharuddin Siagian SH, MSi didampingi Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE, MAP menyaksikan pemusnahan barang bukti 10.091,19 gram narkoba Di Moko Polres Batubara Selasa (6/5/2025).

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan, SH, MH menyebutkan selama Februari-Mei 2025 jajaran Polres Batubara berhasil menangkap pelaku narkotika yang datang dari luar kota.

“Semoga narkoba di Batubara tidak ada lagi di wilayah hukum Polres Batubara agar generasi muda di Batubara terselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Kapolres.

Press release dan pemusnahan barang bukti narkoba itu juga dihadiri Kajari Batubara Dicky Oktavia, Kepala BNN Batubara Arnis, Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH, Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH dan para Kanit Sat Narkoba Polres Batubara.

Barang Bukti yang diamankan dan turut dimusnahkan berupa 4 pastik putih transparan berisikan sabu sebanyak 10,091,19 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 lembar uang Malaysia 50 ringgit, uang tunai Rp1.035.000, 50 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo Apel.

Kemudian 1 lembar lakban, 1 buah bungkus rokok sampoerna, 1 buah plastik klip transparan berisikan 18 butir pil ekstasi warna kuning, 1 buah plastik klip transparan berisikan 11 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah HP realme warna hitam, 1 buah HP oppo warna hitam, 1 buah sepeda motor honda beatbeat BK 6938 VAA.

Selanjutnya 1 buah plastik berisikan 6 butir pil ekstasi warna kuning, 1 buah HP Iphone 14 Pro, 1 unit HP iphone 11, 1 unit HP Vivo V20, 1 buah botol plastik permen Happyedent penyimpanan pil ekstasi, 1 buah klip transparan berisikan 16 butir pil warna pink, 1 buah HP infinix warna biru dan 1 buah rokok gudang garam surya. Tersangkanya tujuh orang.

Para tersangka dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *