ASAHAN (Berita) : Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut, Pendapatan Daerah dalam rencana APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,795 triliun.
Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp180,828 miliar dengan rincian sebagai berikut, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar
Rp97,610 miliar.
Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar
Rp13,709 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesa
Rp8,174 miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 61,333 miliar.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan
Rp1,584 triliun
sebesar Rp. 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp1,485 triliun Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp 98,500 miliar.
Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 apabila dana transfer tersebut telah dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp29,964 miliar. Terdiri dari, Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp29,921 miliar. Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp1,795 triliun
Surya menyebut belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah.
Penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan
Rp721,504 miliar yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024. (min)















