BATU BARA (Berita): Beredarnya Informasi tentang adanya upaya intimidasi akibat aksi mogok kerja karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Vicktor Oktopianus Saragih SH Ketua DPC Bravo 5 mengingatkan PT.Socfindo jangan coba-coba melakukannya Sabtu (18/6-2022).
Kata Vicktor Saragih SH yang juga praktisi hukum di kabupaten Batu Bara mengatakan aksi mogok kerja salah satu hak normatif Buruh atau Pekerja sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.28 Tahun 2014 tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional.
Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib dan damai termasuk Pihak Pimpinan atau Managemen Perusahaan menjatuhkan hukuman atau mutasi dan menangkap pekerja yang mengakibatkan kerugian.
Jika ada yang melarang atau menghalang- halangi dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp.100 juta dan maksimal Rp.400 jelas Vicktor.
Lanjutnya Vicktor mengatakan bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan hukum,maka pihak pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan.
Atau pihak Managemen Perusahan tidak dibenarkan memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan Pengurus serikat Pekerja.
Ia juga mengingatkan kepada Karyawan yang mogok kerja agar mengikuti aturan sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003.
Teori hukum penafsiran terbalik (acontrario) jika mogok kerja dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib dan tidak damai.
Maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap Pengurus Serikat Pekerja papar Vicktor mengakhiri.(als)















