Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan
Kapolsek Lab.Ruku AKP Ferry Kusnadi SH,MH didampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi SH,Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean SH,MH gelar Pres Kasus pencurian pemberatan di Mapolsek Rabu (25/5-2022).beritasore/alirsyah
Kapolsek Lab.Ruku AKP Ferry Kusnadi SH,MH didampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi SH,Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean SH,MH gelar Pres Kasus pencurian pemberatan di Mapolsek Rabu (25/5-2022).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): ASF alias Naga (27) warga Dusun Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kab.Batu Bara Sumatera Utara meper dihajar timah panas Polres Batu Bara.

Tim Sergap AKP Ferry Kusnadi SH,MH Polsek Lab.Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean SH,MH.ASF alias Naga dihadiahi timah panas oleh petugas pada Jum’at (20/5/2022) subuh yang berusaha melarikan diri hendak ditangkap tim Unit Reskrim usai membongkar rumah milik Halimatun Saidah Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus kata Kapolsek Lab.Ruku AKP Ferry Kusnadi SH,MH didampingi Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi SH,Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean SH,MH di Mapolsek, Rabu (25/5/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban dan dalam waktu singkat Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka dan seorang tersangka penadah.

Kepada Wartawan Kapolsek Lab.Ruku mengatakan hari ini ada 2 kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap.

3 dari 4 tersangka berhasil ditangkap sedangkan seorang tersangka lain melarikan diri.

Tersangka ASF alias Naga masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu belakang saat korban sedang tertidur.

Pelapor kehilangan satu unit HP dan uang tunai Rp.10 juta dari dalam lemari korban.

Barang curian dijual tersangka ASF alias Naga kepada tersangsa Syah (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sebagai penadah.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lab.Ruku mengungkap kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Jumat (1/4/22) lalu sekitar Pukul 02.00 Wib dengan tersangka MHD (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24)  warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu.

Kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga bahkan kursi plastik pun turut diangkut hingga barang hasil curiannya itu tertaksir senilai hampir Rp 5.juta.

Akibat dari perbuatannya betis kanan tersangka MHD juga harus berbalut perban.

ASF alias Naga dan MHD merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara pungkas AKP Fery.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *