Belajar Tatap Muka Ditentukan Kategori Zona

  • Bagikan
Kakan Kemenag Langkat H Zulfan Efendi SAg MSi saat melakukan rapat pembahasan pembelajaran tahun ajaran baru madrasah di Kab Langkat.  Beritasore/ist
Kakan Kemenag Langkat H Zulfan Efendi SAg MSi saat melakukan rapat pembahasan pembelajaran tahun ajaran baru madrasah di Kab Langkat.  Beritasore/ist

LANGKAT (Berita) : Sistem belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah umum maupun sekolah agama (madrasah) di tahun ajaran baru 2020-2021 ini ditentukan kategori zona .

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat H Zulfan Efendi SAg MSi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7) mengatakan terkait sistem belajar siswa Kemenag Langkat juga mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, hal itu terkait keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri .

Disebutkan, hal itu juga diperkuat dengan surat edaran Sesjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 04 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Kakan Kemenag Langkat menerangkan, terkait hal di atas , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa proses belajar tatap muka di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ditentukan kategori zona.

Dia menambahkan , satuan pendidikan pada kategori zona hijau , proses pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.

Sedangkan satuan pendidikan pada kategori zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses belajar tatap muka. (bap)

 

 

  • Bagikan