Bawa 2 Kg Shabu AW Dan MJ Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Teks fhoto Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH saat gelar perkara sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu di Moko Polres Batubara, AW dan MJ terancam hukuman 20 Tahun Penjara Senin (14/4/2026). beritasore/alirsyah
Teks fhoto Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH saat gelar perkara sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu di Moko Polres Batubara, AW dan MJ terancam hukuman 20 Tahun Penjara Senin (14/4/2026). beritasore/alirsyah

BATUBARA (beritasore.co.id): Dalam sebuah operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara di ruas jalan tol, Petugas berhasil mengamankan berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.Keduanya kini terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH saat gelar perkara sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu di Moko Polres Batubara Senin (14/4/2026).

Penangkapan kedua nya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang melintas melalui jalur tol.Seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2 kilogram. Menindaklanjuti informasi masyarakat, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai sebut Kapolres Batubara.
Dari kedua pelaku yang ditangkap, Petugas juga mengamankan satu mobil minibus Toyota Agya BK 1180 FA yang sempat aksi kejar-kejaran hingga kawasan gerbang Tol Amplas, Kota Medan.Barang bukti diamankan 2 bungkus sabu seberat 2 kg, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1180 FA, 1 tas ransel dan handphone.Menjawab Wartawan Kapolres mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dihadapan Wartawan, Kapolres Batubara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(als)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *