Bangunan Ternak Ayam Di Desa Sei Buluh Tak Miliki Izin

  • Bagikan
Bangunan tembok dan kandang ayam di Dusun I Desa Sei Buluh,  Kecamatan Sei Bamban,  tidak miliki izin mendirikan bangunan,  Jumat (28/08/2022). beritasore/Azwen
Bangunan tembok dan kandang ayam di Dusun I Desa Sei Buluh,  Kecamatan Sei Bamban,  tidak miliki izin mendirikan bangunan,  Jumat (28/08/2022). beritasore/Azwen

SERGAI (Berita): Pembangunan Ternak Ayam di Dusun I Desa Sei Buluh,  Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,  sampai saat ini belum memiliki izin bangunan.

Pantauan Berita di lapangan dan keterangan pihak instansi terkait,  Kamis (25/08) bahwa pembangunan tembok keliling untuk pembangunan ternak ayam sampai saat berita ini naik tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG) yang mengacu pada Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021.

Ketika di konfirmasi pihak Desa Sei Buluh,  melalui Sekretaris Desa,  Ida Ayu,  mengatakan,  bahwa pengusahanya melalui orang lain ada memohon untuk mendirikan usaha dan ada surat tanda tangan dari warga, kata ida.

Begitu juga permohonan pemasokan listrik kelokasi itu,  tetapi apakah izin itu sudah keluar dari Pemkab Serdang Bedagai, apa belum,  kita belum tahu, ungkapnya.

Katanya lagi kalau lokasinya itu masih Desa Sei Buluh, kalau kami membilangnya daerah itu,  Sei Buluh Estate, Bukan Desa Sei Bamban Estate dan lokasinya daerah sawah yang berkelanjutan,  setiap panen mereka menanam kembali,  ujarnya.

Begitu juga ketika di konfirmasi pihak Camat Sei Bamban,  melalui Sekcamnya dan Bagian Trantip Kecamatan,  bahwa kami tidak tau ada bangunan itu,  di mana lokasinya nanti kita cek ke Desa Sei Buluh,  kata pihak Trantip.

Anehnya Berita katakan, apakah pihak desa atau pengusaha tersebut tidak ada melaporkan bahwa pengusaha itu mau membangun,  tidak ada, makanya kami mau cek ke desa dan ke lokasinya,  kata pihak Trantip.

Sementara itu pemerhati peduli lingkungan Dayat ketika di hubungi melalui telepon selulernya, Jumat (26/08) mengatakan, bahwa kalau pengusaha membangun seperti peternakan harus melihat zona lokasinya, urus dulu izinnya baru membangun.

Karena beberapa hari lalu dan Senin kemarin kita sudah konfirmasi pihak PUPR Kabupaten Serdang Bedagai bahwa sampai saat ini belum ada mengelarkan izin,  tetapi sudah ada surat permohonannya melalui bagian umum,  ungkapnya.

Tetapi kita sudah tanyakan kata Dayat,  bahwa hari itu kita sudah cek ke Dinas Perizinan bahwa tidak ada izinnya dan apakah melalui aplikasi online kita belum cek ungkap bahasa dari intansi itu.

Begitu juga di Dinas Lingkungan Hidup (LH) baru-baru ini kita konfirmasi,  bahwa Dinas LH belum juga ada pemberitahuannya,  kita menunggu dari rekom pihak Dinas PUPR ke Dinas LH, barulah kita ke lokasi tuturnya.

Sehingga kata Dayat,  karena sampai saat ini pihak instansi manapun belum ada mengeluarkan izin tetapi bangunan tembok keliling sudah siap dan tinggal pembangunan ternaknya belum selesai,  sehingga kita menilai Pengusaha itu tidak mengindahkan Perda nomor 1 Tahun 202.

Kita mengharapkan pihak Trantip Kecamatan Sei Bamban dan Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, supaya mencegah pembangun tersebut jangan tutup mata,  ungkap Dayat. (Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *