DELI SERDANG (Berita): Bangunan Rumah Tokoh Dua unit yang berada di jalan Binjai Km 13.4 Desa Mulyorejo Kec. Sunggal diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Selasa (25/7).
Bangunan Ruko Dua tingkat yang terdiri dari Dua unit dengan masa pengerjaan sudah mencapai 75 persen diduga tidak memiliki izin bahkan bangunan tersebut diduga telah melanggar Garis sempadan bangunan (GSB).
Sementara camat Sunggal Danang Yudha SSTP ketika di konfirmasi beritasore.co.id terkait adanya bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyebutkan kecamatan yang merupakan sebagai tim pengawasan akan mengecek terlebih dahulu izinnya, kalau bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akan kita laporkan ke Kabupaten.
“Kita cek dulu ijinnya,sebagai tim pengawas, kalau tidak sesuai kita akan laporkan ke kabupaten, “ucapnya.
Sementara dari pantauan wartawan di lokasi banyak bangunan yang diduga tanpa memiliki izin PBG berdiri di Kecamatan Sunggal tanpa adanya penindakan dari pihak yang terkait, padahal dengan di terapkan peraturan tentang izin PBG merupakan salah satu sumber pendapatan hasil Daerah (PAD). (ML)















