Bangunan Mewah Ternak Ayam Di Sei Bamban Tanpa IMB

  • Bagikan
Bangunan tembok atau mendirikan bangunan di areal Pertanian berkelanjutan (LP2 B) di Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban
Bangunan tembok atau mendirikan bangunan di areal Pertanian berkelanjutan (LP2 B) di Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban

SERGAI (Berita): Bangunan tembok dan pendirian usaha ternak ayam di Desa Bamban Estate,  Kecamatan Sei Bamban,  Kabupaten Serdang Bedagai,  tanpa memiliki izin bangunan (IMB).

Pantauan di lapangan dan keterangan yang di himpun di lokasi dan di instansi terkait,  Rabu (10/08) mengatakan,  bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ada izin.

Hasil investigasi di lapngan di lokasi pembangunan ternak ayam yang saat ini sudah rampungnya pembangunan tembok keliling yang hampir memakai lahan pertanian lebih kurang,  1,5 Ha.

Di lahan Perranian sawah ini sudah berdiri tembok yang sudah siap dan begitu juga untuk kandang ayamnya dalam tahap penyelesaian satu kandang.

Ketika di tinjau di lokasi pembangunan itu,  warga tidak mengetahui siapa pemiliknya,  tetapi pengusaha ternak ayam di lain lokasi, pak Amok,  mengakui itu punya keluarganya dan Amok, mengakuinya bahwa izinnya sudah ada yang mengurusnya dan pemiliknya sudah saya kasih tau, ungkapnya.

Untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut izinya sudah di urus, tetapi setelah di cek ke Dinas PU PR Kabupaten Serdabg Bedagai,  melalui pegawainya di Bidang itu,  Dona Panjaitan,  mengatakan,  bahwa Dinas PUPR, dalam tata ruang,  sesuau Perda Kabupaten Serdang Bedagai no 1 tahun 2021 bahwa tentang izin ataupun laporan belum ada.

Kami tidak tau adanya bangunan ternak ayam di desa itu,  iya baru ini kami ketahui dari bapak, ungkap Donal Panjaitan.

Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup (LH)  Kabupaten Serdang Bedagai bidang Lingkuan, Hadi Siregar, melalui stafnya,  bahwa kami belum tau adanya ternak ayam yang di maksud.

Dalam hal ini kita menunggu data dari PUPR tapi belum ada,  bagaimana nantinya tetang UKL-UPLnya,  jadi kita tunggulah prosesnya dari PUPR.

Dinas LH belum ada dan itu kita menunggu dari Dinas PUPR,  setelah adanya proses dari Dinas PUPR  barulah ke instansi LH,  barulah kita ke lapngan melihat, apakah berdampak atau tidak terhadap lingkungan sekitarnya, ungkapnya.

Sementara itu di Dinas Perizinan Kabupaten Serdang Bedagai,  Bapak Wawan,  dari Perizinan bahwa izin atau apapun namanya kalau untuk ternak aym dan izin berdirinya bangunan seperti di gambar dan lokasi ini belum ada,  tapi nanti kita cek melalui pengajuan permohonannya dan bagian itu nanti ada dan akan mengecek ke lapangan.

Pantauan di lapangan,  bahwa lokasi berdirinya bangunan untuk usaha ternak ayam,  terlihat di lokasi zonasi areal pertanian berkelanjutan (LP2B)  yang jelas tidak bisa di konverai menjadi area industri dan peternakan,  sehingga di nilai pembangunan ternak ayam sudah menyalahi aturan peruntukannya.

Kita mengharapkan Dinas pertanian Kabupaten Serdang Bedagai di harapkan turun ke lapangan, ungkap warga yang juga penggiat sosial control. (Azw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *