DELI SERDANG (Berita): Anggota DPRD Deli Serdang Zul Amri ST mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak Kabupaten Deli Serdang di jalan Binjai Dusun 6 komplek Abdul Hamid Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Selasa (29/3).
Hadir dalam acara tersebut Danramil 01/Sunggal Kap.Inf.Selamat Hidayat,tokoh Masyarakat Kadris Pohan,tokoh pemuda serta warga masyarakat.
Kadris Pohan dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Zul Amri yang merupakan anggota Dewan dari partai Golkar yang merupakan daerah pemilihan Sunggal Deli Serdang atas kunjungannya di Desa Lalang dalam mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Untuk itu dengan disosialisasikan Perda ini maka nantinya warga masyarakat akan lebih peka lagi terhadap perlindungan dan perkembangan anak.
Zul Amri ST dalam sambutannya di hadapan Toga dan Tomas serta warga masyarakat mengapresiasi atas langka dan kehadirannya dalam sosialisasi perda nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Di katakannya, dengan lahirnya perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyelengaraan perlindungan anak Kab.Deli Serdang, maka di harapkan nantinya tidak ada lagi terjadi kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di bawah umur, baik yang di lakukan oleh orang tuanya maupun pihak pihak yang tak bertanggung jawab.
Oleh karena itu diharapkan kepada pihak kecamatan serta warga masyarakat yang berada di Kabupaten Deli Serdang Untu dapat menjalankan perda ini.
Karena dalam pembentukan Peraturan daerah tentang perlindungan anak ini mengacu kepada perlindungan Komnas Ham.untuk itu bagi siapa saja yang melakukan tindak ini akan di beri sangsi keras.
Kami anggota DPRD Deli Serdang berharap dengan lahirnya perda ini nantinya akan lahir pula lembaga lembaga perlindungan anak atau lembaga pendidikan anak agar nantinya anak itu dapat terayomi, Pungkasnya (ML)















