352 Narapidana Rutan P. Brandan Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

  • Bagikan
Pemberian kegiatan remisi Idul Fitri 1443 H dilakukan langsung Kepala Rutan Klas II B P.Brandan  di Ruang Serba Guna Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Brandan, Senin (2/5). beritasore/ist
Pemberian kegiatan remisi Idul Fitri 1443 H dilakukan langsung Kepala Rutan Klas II B P.Brandan  di Ruang Serba Guna Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Brandan, Senin (2/5). beritasore/ist

P.BRANDAN (Berita) : Sebanyak 352 narapidana (warga binaan pemasyarakatan) Rumah Tahanan Negara Klas II B Pangkalanbrandan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 H 2022, Senin (2/5).

Pemberian kegiatan remisi Idul Fitri 1443 H dilakukan langsung Kepala Rutan Klas II B P.Brandan beserta jajaran bertempat di Ruang Serba Guna Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Brandan.

Kepala Rutan Klas II B P.Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwin F Simangunsong mengatakan jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 352 orang.

Dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 348 orang dan RK II (Mendapatkan Remisi Langsung Bebas) sebanyak 4 orang.

Sebanyak 341 orang terkait Pidana Umum dan 07 orang yang terkait Pidana Khusus (PP 99 Tahun 2012).

Pada pertengahan kegiatan Kepala Rutan membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI  Yasonna H. Laoly.

Yasonna H Laoly mengatakan sebagai manusia, tak luput dari dosa dan kesalahan, baik kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. Dan setiap kesalahan tentu akan diikuti dengan konsekuensinya.

Dan sebaik-baik manusia yang melakukan kesalahan adalah orang-orang yang segera bertaubat.

Keberadaan Saudara saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah Saudara dinyatakan bebas dari Lapas/ Rutan/ LPKA.

Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan, melainkan juga suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan Waga Binaan sebagai warga negara yang baik, sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Kemudian usai selesai membacakan Kata Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Kepala Rutan juga ikut menambahkan pesan.

“Marilah kiranya kita yang pada hari kemenangan ini telah mampu melewati puasa sebulan penuh lamanya untuk dapat kembali memenangkan diri dari kesalahan masa lalu kita, untuk kedepannya dapat memenangkan masa depan yang lebih baik,” pesan Erwin .(bap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *