BATU BARA (Berita): 17 PMI ilegal yang masuk dari jalur tikus Batu Bara terancam 10 tahun penjara. Hal itu dikatakan Polres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare disampaikan IPTU Abdi Tansar SH Plat Humas Polres Batu Bara didampingi Wakapolsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi kepada beritasore.co.id Minggu (18/6/2023).
17 PMI secara ilegal masuk jalur tikus ditangkap Tim Personil Polsek Labuhan Ruku menggunakan Kapal Tongkang yang dilansir 2 sampan kecil bersama A warga Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara turut diduga penampung PMI dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai.
IPTU Abdi Tansar SH menambahkan Ke – 17 orang PMI Ilegal dipersangkakan Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dari Ke-17 PMI ilegal termasuk seorang bayi turut diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai yang diamankan petugas modus pelancong ke Negara jiran Malaysia, sebutnya.
Awalnya mereka menggunakan dokumen, setiba di Malaysia para PMI bekerja. Hasil introgasi pertugas kepada oknum PMI ilegal yang ditangkap mengaku berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan pelabuhan laut Dumai. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi dan masuk mendarat lewat pelabuhan tikus.
Terpisah Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH melalui Wakapolsek mengatakan, sebelum PMI ilegal masuk jalur tikus tim sudah mendapat informasi. Sesuai peritah Polres, Polsek Labuhan Ruku tim bergerak dan mengamankan PMI ilegal.
Hasil investigasi petugas kita, dan pengakuan PMI ditangkap ada yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.(als)















