BATUBARA (Berita): Selama 12 hari gelar Ops Paket Toba 2024 sejak 9-21 Juli 2024, Polres Batubara merilis pengungkapan 18 kasus dengan 25 tersangka.
Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.
Demikian rilis dikeluarkan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, SH, MH di Aula Pelataran Parkir Mapolres Senin (22/7/2024).
Dijelaskan nya, hal tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M, 45, warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Dari penangkapan N alias M ditemukan barang bukti sabu seberat total 585,46 gram, serta 20 butir pil ekstasi.
Dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.25 orang tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.N alias M dikenakan sesuai UU Darurat No.12 tahun 1951. (als)













