Batu Bara (Berita): Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.Hal itu disamapaikan Bupati Batubara Ir.H.Zahir M.AP pada pertemuan perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) dipendopo rumah dinas Bupati Batubara di Tanjung Gading Kec.Sei Suka Jum’at (24/07/2020).
Melalui Surat Edaran Bupati Batubara nomor: 420/4343 tanggal 24 Juli 2020 penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemik Corona virus disease 2019 ( Covid-19) di perpanjang 8 Agustus 2020,merujuk kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan Pembelajaran Dimana Pandemik Covid-19.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Corona birus disease 2019 (Covi -19), Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/ GTCOVID-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan belajar dari rumah pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus disease 2019 (Covi-19).
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Batubara Ilyas Sitorus kepada Wartawan mengatakan sesuai SE Bupati Batubara nomor: 420/4343
diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakannya.Guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (Covi -19).
Ilyas Sitorus juga memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/
mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran sebut mantan Karo Humas Dan Keprotokolan Setdaprovsu.(als)















