Presiden Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren sebagai langkah cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Satgas ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna melakukan audit serta rehabilitasi bangunan pesantren yang dinilai berisiko.

“Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Menko Muhaimin usai bertemu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

Menurut Muhaimin, pembentukan Satgas tersebut bertujuan mencegah kejadian tragis seperti robohnya gedung Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.

“Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan audit serta penanggulangan cepat, supaya tidak terjadi musibah serupa,” tegasnya.

Menko Muhaimin menambahkan, hingga akhir tahun 2025 Satgas akan memprioritaskan renovasi pesantren-pesantren yang hasil auditnya menunjukkan kondisi bangunan rawan. Dengan langkah ini, diharapkan risiko bangunan roboh dapat diminimalkan.

“Targetnya, seluruh pesantren memiliki bangunan yang aman dan layak pakai,” kata Muhaimin.

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan partisipasi publik, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren juga membuka layanan hotline 158 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kondisi gedung pesantren di wilayahnya.

“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan bisa langsung konsultasi. Hotline ini memungkinkan kita mengecek dan menanggulangi kondisi gedung lebih cepat,” jelas Muhaimin.

Nomor layanan 158 tersambung langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum sebagai anggota Satgas. Bagi pengguna Telkomsel dan Tri, perlu menambahkan kode area (021) sebelum nomor 158. Layanan hotline dibuka setiap hari kerja pukul 08.30 – 15.30 WIB.

Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa setiap pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat penggunaan fasilitas yang aman dan layak.“VBangunan pesantren sekecil apapun harus punya PBG,” tegasnya.

Menko Muhaimin memastikan proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG tidak dipungut biaya.“ Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” ujarnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap keamanan dan kenyamanan santri dalam belajar dan beraktivitas di lingkungan pesantren dapat terjamin secara berkelanjutan.(Diw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *