MEDAN TIMUR (Berita): Unit Reskrim Tekab Medan Timur meringkus Dua pelaku Pencurian yang sempat Viral di Media Sosial Instragram yang terjadi di jalan Bambu Kel.Durian Kec.Medan Timur Rabu (21/4)
Keduanya masing masing :WH (41) warga jalan Bambu Kel.Durian Kec.Medan Timur serta E.Br S (34) warga yang sama
Informasi yang di terima melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J.Simamora SH menyebutkan kedua pelaku diamankan berdasarkan atas laporan LP/176/IV/2021/Resta Mdn/sektor Medan Timur/tgl 16 april 2021/an pelapor Julianto Sebut Mamora
Berdasarkan dari rekaman CCTV serta medsos yang sempat Viral di ketahui ciri ciri kedua pelaku pencurian.Selanjutnya selasa (20/4) sekitar jam 14.00.wib kedua pelaku dapat ditangkap saat berada di kediamannya Ucap Kanit
Dari keterangan kedua pelaku pencurian bahwa barang hasil curian tersebut di jual sama seseorang di pinggir jalan Gaperta. Kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut ke tempat yang di katakan pelaku,namun saat sampai di lokasi yang di tunjukkan petugas tidak menemukan orang yang membeli barang dari aksi pencurian yang di lakukan kedua pelaku.K keduanya di jerat dengan Pasal 363 ayat (1)KUHPidana (ML)













