MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di jalan Sejati, Selasa (27/6)
Ketiga orang pelaku yang di amankan merupakan warga Kecamatan Medan Polonia masing masing Susanto alias Susan (45), Rama Satria (28), Andre Susanto (31).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menuturkan, ketiga orang pelaku pengedar Narkotika ini diamankan pada hari Selasa (20/6)pukul 13.00 Wib.di Jalan Sejati Gg. Selamat Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.
Berawal saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, kata AKP Harjuna.
Mendapat informasi tersebut di lakukan penyelidikan oleh petugas.Dari hasil penyelidikan di amankan Tiga orang lelaki yang diduga sedang menunggu pembeli.
Kemudian oleh petugas di lakukan pengeledahan terhadap ketiga pelaku tersebut. Dari hasil pengeledahan,petugas menemukan Tiga paket Sabu.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti digelandang ke markas komando Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil Introgasi terhadap pelaku yang di lakukan petugas, pelaku mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp.250.000 untuk di jual kembali kepada penguna.ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (ML)















