Tiga Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi  Berkencan Diciduk

  • Bagikan
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustapa, Sik.MH di dampingi Kanit AKP.Martua Manik SH saat memberikan keterangan. Beritasore/Muslim Lubis
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustapa, Sik.MH di dampingi Kanit AKP.Martua Manik SH saat memberikan keterangan. Beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita): Tiga orang pelaku pemerasan modus Berkencan melalui aplikasi Online  di ringkus Polsek Medan Baru.Selasa (15/2)

Ketiga masing masing SI (22) warga Kec.Medan Sunggal,L (27) warga kec.Medan Deli serta B (21) warga jalan Sei Mencirim, ketiganya diamankan dari tempat yang berbeda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustapa, Sik MH di dampingi Kanit Reskrim AKP.Martua Manik, SH MH mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan dengan Dua kasus yang berbeda, sebutnya.

Dikatakannya bahwa kasus yang pertama terjadi di jalan Sei Halian, saat itu korbannya membuka aplikasi kencan yang terhubung dengan seorang wanita yang ada di aplikasi tersebut.

Selanjutnya korban dan pemilik aplikasi membuat kesepakatan untuk saling bertemu di tempat yang telah di tentukan.

Kemudian setelah bertemu korban tidak jadi untuk melanjutkan kesepakatan yang telah di tentukan karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun mendengar perkataan korban, pelaku pun meminta uang service  kepada korban sebesar Rp 2.500.000,-

Korban menolak atas  permintaan pelaku, sehingga SI pun langsung memukul kepala korban dengan tangannya.

kemudian teman pelaku L dan H masuk kedalam kamar kos dan memukuli korban hingga korban mengalami cedera.

Usai memukuli korban, pelaku SI mengambil uang korban dari dompetnya sebesar Rp. 350.000,dan para pelakupun selanjutnya menghilang, sebut Teuku

Sementara kasus kedua yang terjadi di salah Satu penginapan di jalan Ayahanda di lakukan oleh seorang wanita yang berinisial (B) warga jalan Sei Mencirim Sunggal.

Korbannya merasa tertipu karena foto yang di pajang pelaku tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi tersebut sehingga korban mengkencelnya.

Saat korban akan berlalu  meninggalkan pelaku, pelaku pun langsung mengunci pintu kamar dan mengancam korban akan  berteriak apa bila tidak mau bayar.

Karena korban bersikeras tidak mau membayar, pelakupun langsung merampas HP dan uang korban sebesar Rp.300.000,

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun, Pungkasnya (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *