SUNGGAL (Berita) : Seorang Suami yang melakukan pembunuhan terhadap istri yang terjadi Minggu (27/3) di jalan Pembangunan Desa Mulyorejo Kec Sunggal Deli Serdang diringkus Sabtu (3/4)
Penangkapan terhadap pelaku MS yang merupakan suami korban di tempat persembunyiannya di jalan Pantai Ujung Blang Kec. Banda Sakti Lhokseumawe Aceh Utara di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.SE
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Sik.M H dalam paparannya di halaman dalam Polsek Sunggal menyebutkan bahwasahnya motif dari pembunuhan yang di lakukan pelaku (MS) terhadap istrinya di karenakan seringnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban saat berada di dalam kamar sehingga korban minta untuk di ceraikan oleh pelaku.
Dikatakannya sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pelaku sering ketahuan mencuri uang istrinya yang akhirnya di kembalikan.
Namun Sabtu (27/3) pelaku yang ketahuan mencuri uang korban kembali memicu keributan sehingga akhirnya pelaku mencekek leher korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi,pelakupun menyeret korban ke dalam kamar mandi dan meletakkannya di bak air agar kematian korban seolah olah terjatuh, Sebut Yasir.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju tempat orang tua angkatnya di Lhokseumawe dengan membawa uang, setifikat tanah serta 2 buah Hand Phone, ucap Kapolsek
Setelah di lakukan olah TKP dan keterangan saksi tidak kurang dari 24 jam petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku di jalan Pantai Ujung Blang Kec. Banda Sakti Lhokseumawe Kab .Aceh Utara di tempat orang tua angkatnya saat lagi tidur.
Kemudian MS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit SP. Motor Honda Vario BK 6864 AGF, BPKB, STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau diboyong ke komando.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal yang di persangkaka Pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, terang Kapolsek
Sementara Abang Korban Minan (50) warga jalan Sei Mencirim Dusun II Desa Paya Geli yang turut serta menghadiri Expost di Polsek Sunggal mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kapolsek Sunggal dan jajarannya yang telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya.
Untuk itu dirinya berharap agar pelaku dihukum dengan seberat beratnya (ML)













